Tok! Palu Hakim Berbunyi Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tok! Palu Hakim Berbunyi Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdi Sambo divonis hukuman mati--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM- Sidang putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya menemui babak akhir.   

Ferdy Sambo yang sebelumnya didakwa otak pelaku pembunuhan itu  divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Putusan ini dibacakan langsung Hakim ketua sidang Wahyu Imam Santoso dalam sidang yang dilaksanakan di  PN Jaksel pada Senin 13 Feberuari 2023.

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam yang  digelar sejak pukul 10.00 WIB berkahir hingga pukul 15.20 WIB.

Dalam putusannya majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelum membacakan putusannya Hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya untuk berdiri.

BACA JUGA:Lecehkan Persidangan, Hakim Usir Saksi Rosdiah

Selanjutnya hakim membacakan putusan dengan vonis hukuman mati ditandai dengan ketukan palu. setelah itupun ketiga hakim yang menyidangkan putusan terdakwa ferdi Sambo langsung keluar dari ruang sidang

Sementara usai mendengat putusan, Ferdy Sambo yang nampak lesu langsung menemui kuasa hukum dan berbincang beberapa menit.

Kemudian, Ferdy Sambo digiring ke mobil tahanan dan dikawal beberapa anggota brimob yang bertugas di gedung PN Jaksel.

Diketahui sebelumnya, Majelis haki PN Jaksel berkeyakinan jika mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.

"Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo.

Menurut Hakim Wahyu, dalam perkara tersebut telah disita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

Sumber: