BANNER RAMADHAN KOMINFO

Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Kejaksaan menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau.--

BATAM — Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang digagalkan aparat di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/2/2026), setelah jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI AL, dan Bea Cukai yang mencurigai sebuah kapal berbendera asing bernama Sea Dragon Terawa melintas di perairan Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan karung besar berisi kristal putih yang kemudian dipastikan sebagai narkotika jenis methamphetamine atau sabu.

BACA JUGA:Wow! Lukisan “Kuda Api” SBY Tembus Rp6,5 Miliar

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.995 kilogram atau hampir dua ton. Nilai ekonominya ditaksir mencapai triliunan rupiah, dengan potensi korban penyalahgunaan yang sangat besar apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat. Aparat menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu penyitaan narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa keenam terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari nahkoda kapal, awak kapal, hingga koordinator pengiriman. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa disebut mengetahui bahwa muatan yang dibawa merupakan narkotika ilegal dan tetap menyepakati pengangkutan demi imbalan finansial yang besar. Jaksa menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Waw! Harga Elpiji 3 Kg di Curup Tanjung Durian Tembus Rp30 Ribu, Warga Mengeluh

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masa depan generasi bangsa. Skala dan dampak kejahatan ini sangat luar biasa,” ujar jaksa dalam tuntutannya di persidangan.

Jaksa juga menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap para terdakwa. Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, Bupati Abusama Sambut Baik Kehadiran Tim Pemeriksa BPK RI

Pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika lintas negara yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk memburu aktor intelektual serta pihak lain yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.

Pemerintah Indonesia selama ini dikenal memiliki sikap tegas terhadap kejahatan narkotika, termasuk penerapan hukuman berat hingga hukuman mati bagi pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus besar. Langkah ini disebut sebagai upaya memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

BACA JUGA:Polda Sumsel Selidiki Video Dugaan TPPO di Kamboja

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa Indonesia masih menjadi target pasar maupun jalur transit sindikat narkoba internasional. Aparat menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan perairan dan pintu masuk negara guna mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar di masa mendatang.

Sumber: