Jadi Bandar Narkoba, Mantan Satpam Diciduk Polres OKU Selatan

Jadi Bandar Narkoba, Mantan Satpam Diciduk Polres OKU Selatan

Tersangka, warga Desa Danau Rata, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Rio Radika Anandean (29), warga Desa Danau Rata, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan, Rabu (22/2/2023).

 

Mantan Satpam perumahan Pondok Indah yang berlalih menjadi pengedar Narkotba jenis sabu ini ditangkap diamankan petugas di kediaman miliknya sekira pukul 12:50 Wib.

BACA JUGA:Masuki Hari ke 4, Mobil Tangki Pengangkut BBM Berhasil Dievakuasi

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH melalui Waka Polres OKU Selatan Kompol Ikhsan, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Asri, SH, beserta jajaran saat menggelar Press Release, Jumat (24/2/2023) menyebutkanpengkapan terhadap pelaku ini sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa perkara siapa saja yang menjual, menyimpan dan menguasai barang itu akan terjerat hikum pidana.

 

"Penangkapan ini bermula dengan dari adanya laporan masyarakat sesuai dengan LPI/NO 10/II/Feb/23/Res Narkoba, bahwa diwilayah tersebut kerap terjadinya transaksi Narkotika," ucapnya.

BACA JUGA:Satu Unit Rumah Panggung Hangus Dilalap Sijago Merah.

Dengan adanya laporan itu, ungkap Waka Polres, Satres Narkoba Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran (under cover-red), sehingga terbukti adanya tersangka sedang melakukan transksi.

 

"Dari hasil penangkapan didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket, 1 buah kotak kaleng hitam, timbangan, pipet skop sudah diruncingkan, 1 unit HP, 2 bal plastik klip bening kosong, dan 1 buah celana pendek," terangnya.

BACA JUGA:Gerak Cepat Lakukan Pembersihan Sisa-sisa Kebakaran

Dengan demikian, jelasnya, sesuai dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa tersangka ini berstatus pengedar maka akan di ancam dengan kurungan 20 tahun penjara.

 

Sumber: