262 Bidang Tanah Pemda Belum Miliki Sertifikat

Pemda bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan yang melakukan pendataan dan percetakan sertifikat tanah aset Pemda. (Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan)--
Dikatakannya dari 765 Bidang Tanah itu sendiri sejauh ini bukan hanya semata tanah kosong, melainkan memang ada sebagian yang sudah ada kantor dan ada juga yang masih kosong.
“Proses pendataan dan percetakan sertifikat tanah aset Pemda ini dilakukan guna menghindari sengketa dan memang aset harus jelas identitasnya seperti memiliki sertifikat agar jelas bahwa itu memang aset daerah OKU Selatan," tandasnya. (Dal)
Sumber: