Siap-siap! Mulai Tahun Ini Seluruh Kepala Sekolah di OKU Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Anggran

Siap-siap! Mulai Tahun Ini Seluruh Kepala Sekolah di OKU Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Anggran

--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memastikan mulai tahun ini semua sekolah Negeri  di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan akan berstatus unit pelaksana teknis (UPT).

 

Dengan status yang akan diberikan ini nantinya seluruh kepala sekolah  negeri di wilayah OKU Selatan dapat bertindak langsung sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

 

Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten OKU Selatan Beni Suhendro SH MM mengatakan, perubahan status UPT pada sekolah ini dalam proses SK yang akan diterbitkan Bupati.

 

“Nanti setelah ini berlaku, seluruh sekolah bik jenjang SD maupun SMP Negeri akan berstatus UPT,”terangnya.

 

Penetapan status tiap sekolah UPT dan kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) ini diatur dalam Permendikbud No 40 tahun 2021.

 

Bukan ujuk, ujuk keputusan ini kata Benny dilatarbelakangi carut-marutnya sistem pengelolaan anggaran selama ini setiap sekolah khususnya sekolah negeri.

 

“Nah ke depan,terkait penggunaan anggaran ini agar lebih bertanggung jawab, setiap kepala sekolah langsung sebagai KPA nya,”ujarnya

 

Benny menjelaskan,selama ini kepala sekolah tidak bisa langsung bertindak sebagai pengguna anggaran karena kewenangan tersebut berada dinas pendidikan. Mulai sekarang semua pengelolan keuangan harus semakin transparan, termasuk dalam hal kelembagaan pengguna anggaran.

 

“Selama ini bantuan operasional pendidikan (BOP)  dipergunakan oleh kepala sekolah dalam posisi sebagai apa tidak jelas. Jadi, kewenangannya ditumpangkan di dinas. Jadi, yang menggunakan kepala sekolah , yang menanggung ruetnya Dinas,”ujar Benny .  

 

Kedepan tidak lagi seperti ini, semua harus jelas. Siapa yang menggunakan uang dialah yang bertanggung jawab baik pertanggungjawaban administrasi, pertanggungjawaban teknis dan teknik,”tamb Benny.

 

Diberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk mengelola secara langsung anggaran, agar kepala sekolah semakin paham tentang manajemen pengelolaan keuangan sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya masing-masing. “ Itu tujuannya,”tukas Benny. (**)

 

Sumber: