Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas dan Bendahara DLH

Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas dan Bendahara DLH

Tersangka saat digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan.--

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan korupsi berdasarkan Pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UH Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kemudian, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)KUHP atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Uu Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling sedikit 20 Tahun Penjara.

 

"Penangkapan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti (BB) atau kabur, sehingga dilakukan penangkapan oleh kejaksaan," ucapnya. (dal)

 

Sumber: