Dampak SK Kementrian Tak Keluar, Dipastikan Tanah Warga Desa Danau Jaya Gagal Ikuti Prona

Dampak SK Kementrian Tak Keluar, Dipastikan Tanah Warga Desa Danau Jaya Gagal Ikuti Prona

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, ST., MT,--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Beberapa waktu belakangan ini mencuat isu yang beredar dimasyarakat terkait sejumlah warga Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan yang mempertanyakan sertifikat tanah yang tak kunjung keluar, padahal telah mengikuti program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2021 lalu.

 

Dimana informasi yang beredar tersebut menyebutkan bahwa masyarakat merasa dibohongi oleh Pemerintah Desa setempat yang menyatakan dengan ikut Prona maka mereka akan mendapatkan layanan sertifikat dengan biaya murah.

 

Namun telah berlalu kurang lebih 2 tahun hingga saat ini sertifikat tersebut tak kunjung keluar, akan tetapi para peserta Prona telah melakukan pembayaran uang muka pada Pemerintah Desa setempat.

 

Diketahui, masyarakat yang ikut program Prona itu sendiri telah melakukan pembayaran berkisar Rp 200.000-400.000 dan dijanjikan apabila sertifikat sudah keluar maka masyarakat akan dimintai kembali dengan menggenapkan per sertifikat sebesar Rp 800.000.

 

Namun kondisi itu nampaknya tak sesuai dengan harapan yang masyarakat inginkan, sebab hingga kini sertifikat tersebut tak dapat dilakukan percetakan.

 

Hal ini sendiri sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, ST., MT, Senin (10/4/2023).

 

Dikatakannya, untuk sertifikat tanah milik warga Desa Danau Jaya, yang ikut Prona pada tahun 2021 proses redistribusi tanahnya tidak dapat dilanjutkan karena belum terbitnya SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Sumber: