Ditolak Balikan, Remaja Warga Simpang Sebar Video Syur Mantan

Ditolak Balikan, Remaja Warga Simpang Sebar Video Syur Mantan

Tersangka penyebaran Video Syur saat di BAP petugas Kepolisian. Foto : Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--

"Korban ini, berjalannya waktu juga memiliki kekasih baru. Tersangka juga mencoba untuk kembali menjalin hubungan, tetapi ditolak korban. Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melalui WA, Messenger, dan Instagram ke keluarga-keluarga korban," jelasnya.

 

Dari laporan ini juga, Sat Reskrim Mapolres OKU Selatan melakukan penyidikan kasus. Dimana untuk tersangka ini, ternyata setelah dari kejadian tersebut bersembunyi hingga keluar daerah.

 

"Tersangka sudah kita tangkap, di kosan berada di Jalan Gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. kita tangkap tanpa ada perlawanan," terangnya.

 

Dari hasil penangkapan itu, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notbook merek Asus warna hitam," timpalnya.

 

Untuk kasus ini juga, masih kata dia tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE. "Dimana tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar," pungkasnya. (Dal)

 

Sumber: