Dasar Perpres 72/2021 dan Kerja Sama Lintas Sektor Mampu Tekan Angka Stunting di Bengkulu

Dasar Perpres 72/2021 dan Kerja Sama Lintas Sektor Mampu Tekan Angka Stunting di Bengkulu

--

Tentang BKKBN

 

_Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga._

 

_BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting._

Sumber: