Skandal Kades Sidomakmur! Vonis 1 Tahun Penjara Akibat Gunakan Ijazah Palsu pada Pemilihan Kepala Desa
Ilustrasi--
Laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu ini diajukan oleh warga pada 23 Juli 2021.
Meskipun terdakwa terbukti bersalah, dia masih aktif sebagai Kepala Desa.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni, yang mewakili Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Lahat, Darul Efendi, membenarkan bahwa terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa hingga saat ini. (*)
Sumber: