Bejat, Pria di OKUS Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 3 Kali

Tersangka yang kini diamankan Polres OKU Selatan.--
Dikatakannya, dimana saat itu TSK sedang memecahkan batu yang berada di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
"Pas sudah ditangkap TSK langsung dibawa ke Satreskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah diperiksa ternyata TSK telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 3 kali," tegasnya.
Dengan demikian, TSK, dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman Maksimal 15 Tahun penjara," ancamnya. (Dal)
Sumber: