Bejat, Pria di OKUS Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 3 Kali

Tersangka yang kini diamankan Polres OKU Selatan.--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Jajaran Personil Unit PPA dan Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan berhasil amankan seorang Tersangka (TSK) pemerkosaan terhadap anak kandung, pada Jumat (21/7), sekira Pukul 12.30 Wib.
Penangkapan itu sendiri dilakukan jajaran Reserse Kriminal Polres OKU Selatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/VIl/2023/SPKT/Polres OKU Selatan/POLDA SUMSEL tanggal 21 JULI 2023.
Diketahui,TSK sendiri yakni Sahri (71) warga Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
TSK diamankan Satreskrim Polres OKU Selatan akibat ulah perbuatan bejatnya yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 kali.
Sedangkan anak Kandungnya tersebut, sejauh ini masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 4.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., S.K.om., MH mengatakan bahwa pada hari Jumat 21 juli 2023 sekira Pukul 10.30 Wib pelapor menyampaikan laporannya di SPKT Polres OKU Selatan perihal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dialami oleh korban.
"Karena sudah ada laporan, maka pada Hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023, Pukul 16.00 Wib kami memerintahkan Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH., MH dan Kanit PPA Ipda Dedi Gunawan, S. Kom melakukan penangkapan terhadap TSK yang sedang berada di tempat kerja," ucapnya, Sabtu (29/7).
Sumber: