Bareskrim Polri Resmi Tahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.--
Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun. (dnn)
Sumber: