Dua Pelaku Ruda Paksa Anak Kandung Diringkus Petugas

Dua Pelaku Ruda Paksa Anak Kandung Diringkus Petugas

Dua orang Tersangka ruda paksa terhadap anak kandung yang berhasil diringkus jajaran Unit PPA Polres OKU Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Hamdal Hadi.Harian OKU Selatan.--

Dalam suasana yang mencekam, tersangka memaksa korban menuju semak-semak di dekat lokasi pemecahan batu. Di sana, perbuatan tercela itu terjadi. Ayu menjadi korban pencabulan oleh sang ayah, yang diduga telah melakukannya berkali-kali. Kejadian ini mengundang rasa amarah dan keprihatinan dari warga sekitar.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian setempat, berhasil diamankan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan terjadinya pencabulan ini. Terdapat sehelai pakaian dan tali yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Selain itu, sebuah senjata tajam jenis parang juga berhasil ditemukan di tempat kejadian.

 

Tersangka Sahri bin Pulan saat ini telah ditahan dan akan menghadapi ancaman hukuman yang serius atas perbuatannya, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman untuk tindak pidana serius ini dapat mencapai hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah.

 

Kasus ini menunjukkan perlunya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman tindak pidana serius. Masyarakat Desa Plawi diharapkan dapat bersatu untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarga yang tengah menghadapi cobaan berat ini.

 

"Kedua Tersangka saat ini sudah kita amankan, dan akan diancam dengan kurungan penjara Maksimal 15 Tahun atau di Denda 5 Milyar, kalau tidak sanggup bayar diganti dengan hukuman penjara," ancamnya. (Desti/Dal)

 

Sumber: