Lapas Kelas IIB OKUS Ajukan WBP Remisi Kemerdekaan

Lapas Kelas IIB OKUS Ajukan WBP Remisi Kemerdekaan

Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan. Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna memberikan salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

 

Selama berkelakuan baik tanpa membedakan penggolongan jenis narapidana dan anak pidana pelayanan pemberian remisi cerminan dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

 

Selain itu juga dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke-78, melalui Program Remisi Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaradua, Kabupaten OKU Selatan ajukan Remisi Bagi Warga Binaan.

 

Diketahui, Lapas Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan dihuni oleh WBP sebanyak 251 orang, sedangkan tang diajukan Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 250 dengan dapat remisi yang pariasi, paling sedikit 15 hari.

 

Kemudian, yang diajukan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) 2 yakni diajukan untuk bebas langsung 1 orang WBP.

 

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan Reza Yudhistira Kurniawan, A. Md., IP., SH., M. Si, saat dibincangi, Selasa (8/8).

 

Dikatakannya, untuk WBP yang akan mendapatkan remisi itu sendiri telah diajukan ke Kementrian, ada pun untuk hasil nantinya akan keluar sebelum 17 dan bisa sesudah 17, Naum. Umumnya sebelum 17 Agustus," terangnya.

 

Sumber: