Di Sidang Kasus Bawaslu OKU Selatan, Ternyata Ada Keterangan Baru Mencuat

Di Sidang Kasus Bawaslu OKU Selatan, Ternyata Ada Keterangan Baru Mencuat

suasana sidang Bawaslu OKUS di Pengadilan Tipikor Palembang-Nanda/Sumatera Ekspres-

 

HARIANOKUS.COM- Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyeret anggota Bawaslu OKU Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Paembang, Rabu (9/08/2023).

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada sebesar 3,3 miliar tahun 2019-2020 memunculkan beberapa keterangan-keterangan baru yang mencuat.

Salah satunya yakni dari keterangan saksi dari Bank Muamalat, dan 10 saksi dari Panwascam. Dimana dari keterangan saksi Bank Muamalat menjelaskan jika salah satu dari tiga tersangka, membawa sisa pencairan dana hibah sebesar Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar.

“Menurut keterangan saksi dari Bank Muamalat, terungkap bahwa terdakwa Candra Putra membawa sisa uang pencairan sebesar Rp 500 juta dari total nilai Rp 1,5 miliar,” ujar Bob Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

BACA JUGA:Enam Calon Anggota Bawaslu OKU Lulus Seleksi

Bob, seorang JPU dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi dari Bank Muamalat serta 10 saksi dari pihak Panwascam. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan memanggil sejumlah saksi.

 

Termasuk teller dari Bank Muamalat dan juga 10 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Yang terdiri dari Kepala Sekretariat dan Bendahara di OKU Selatan.

Dalam persidangan tersebut, majelis Hakim Tipikor Palembang dan JPU mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi-saksi terkait pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pencairan dana hibah Bawaslu OKU Selatan yang telah masuk ke rekening Panwascam.

BACA JUGA:Diduga Ada Pihak pihak yang Ikut Menikmati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

“Menurut keterangan saksi dari Bank Muamalat, terungkap bahwa terdakwa Candra Putra membawa sisa uang pencairan sebesar Rp 500 juta dari total nilai Rp 1,5 miliar,” ujar Bob.

Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi sejauh ini ini menjerat tiga tersangka. Diantaranya HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan. CPW sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan juga BH yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*)

Berita ini juga sudah terbit sumateraekspres.bacakoran.co/kasus-korupsi-bawaslu-oku-selatan-saksi-bank-muamalat-ungkap-uang-pencairan-tak-sesuai/ dengan judul, Kasus Korupsi Bawaslu OKU Selatan: Saksi Bank Muamalat Ungkap Uang Pencairan Tak Sesuai

 

Sumber: