Diduga Ada Pihak pihak yang Ikut Menikmati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Diduga Ada Pihak pihak yang Ikut Menikmati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kuasa hukum HA saat menggelar Jumpa Pers dengan sejumlah awak media--

 

 

 

 

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2019  yang mnjerat ketua Bawasalu HA, Sekretaris BH dan Bendahara CPW, terus bergulis. 

 

 

Kemarin (15/6)  pihak kejaksaan kembali memperpanjang masa tahanan dan melaksanakan pelimpahan tahap dua yang dihadiri langsung kuasa hukum ketiga tersangka. Hal ini diungkapkan langsung kuasa hukum tersangka HA, melalui Kantor Hukum Feri Afriansyah, SH beserta rekan.

 

 

Dalam jumpa persnya dengan sejumlah awak media di warung Bambu jalan serasan seandanan Feri Afriansyah dan rekan mengatakan jika kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di baswaslu dinilainya masih terlalu prematur untuk dinaikkan status dan penetapan tersangka.

 

 

Karena menurut kuasa hukum dalam dugaan kasus tindak pida di bawaslu ini masih bisa dikembangkan lebih jauh, namun sejauh ini pihak kejasaan sudah menetapkan tiga tersangka yakni HA ketua Bawaslu, BH sekretaris dan CPW bendahara.

Sumber: