Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu: Kejari Kembangkan Bukti dan Periksa Terpidana

Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu: Kejari Kembangkan Bukti dan Periksa Terpidana

Rekonstruksi kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 miliar. --

Dalam rekonstruksi ini, terangnya terungkap adanya indikasi aliran dana kepada tiga tersangka dalam bentuk uang tunai dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 500 juta, Rp 200 juta, hingga Rp 300 juta. 

 

Nur Surya juga menyatakan bahwa jumlah tersebut masih dapat berubah seiring dengan perkembangan persidangan.

 

Terkait kedua Ketua DPRD yang terlibat, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat, mereka dilibatkan untuk mengkonfirmasi pernyataan terpidana Romi mengenai adanya aliran dana ke unsur pimpinan DPRD Ogan Ilir, meskipun disampaikan secara tidak resmi. 

 

“Tujuannya adalah untuk menjelaskan secara jelas kepada masyarakat apakah pernyataan yang disampaikan terpidana ini benar atau tidak, dan untuk menghindari persepsi negatif,” tuturnya.

 

Nur Surya juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru jika ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. (*)

 

Berita ini juga sudah terbit di https://palpos.disway.id/read/647513/gelar-rekontruksi-kasus-korupsi-dana-hibah-bawaslu-kejari-hadirkan-mantan-dan-ketua-dprd-ogan-ilir

 

 

 

Sumber: