Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK

Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi--

HARIANOKUS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, pada tanggal 10 Agustus 2023. 

Salah satu dari saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK adalah Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman.

Dalam kasus ini, KPK telah mengungkap bahwa Andhi juga menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. 

BACA JUGA:TNI Bersinergi Dengan KPK Berantas Korupsi

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi di gedung Merah Putih pada hari tersebut.

Selain M Yusuf S Barusman, tim penyidik KPK juga memanggil saksi bernama Desi Falena, seorang wiraswasta. 

Meskipun KPK belum merinci alasan pemanggilan keduanya, Ali menyatakan bahwa keterangan mereka akan didalami sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Andhi Pramono.

Ali juga menjelaskan bahwa KPK sedang menyelidiki pendirian perusahaan yang dimiliki oleh Andhi Pramono, yang diduga memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal kepada para pengusaha ekspor impor. 

BACA JUGA:Perkuat Kerjasama Pemberantasan Korupsi KPK dan Bank Indonesia Teken MoU

Dua saksi yang telah diperiksa terkait hal ini adalah Gunawan (Pegawai Negeri Sipil) dan Budi Mulyono (Wiraswasta).

Sebelumnya, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. 

Meskipun belum ditahan, Andhi telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kekayaan Andhi Pramono menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan profilnya. Keluarganya juga kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. 

Proses hukum terhadap Andhi dimulai dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan telah melibatkan serangkaian penggeledahan serta penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)

Sumber: