Termasuk OKU Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Akan Melindungi Ribuan Petugas Pemilu

Termasuk OKU Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Akan Melindungi Ribuan Petugas Pemilu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan OKU Selatan, Darmawan, SE., M. Si, -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sebanyak 13.035 penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan OKU Selatan, Darmawan, SE., M. Si, pada Selasa (15/8).

Darmawan menjelaskan bahwa jumlah ini mencakup 12.159 petugas penyelenggara Pemilu Tahun 2024, yang juga termasuk di dalamnya adalah petugas KPU terdiri dari PPS dan PPK sebanyak 876 orang yang telah bekerja di KPU.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sukses Gelar Sosialisasi ke Kades se Kecamatan Buay Pemaca

Namun, untuk petugas yang berasal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), data masih dalam proses pengentrian.

"Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan akan sesuai dengan masa kerja. Setelah masa kerja berakhir, Perlindungan juga akan berakhir, karena penganggaran disesuaikan dengan masa kerja," jelas Darmawan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah ini meliputi berbagai kelompok penyelenggara, termasuk Ketua KPPS, Sekretaris KPPS, dan Anggota KPPS.

Namun, untuk petugas penyelenggara yang tergabung dalam Bawaslu masih dalam proses konfirmasi.

BACA JUGA:16 Ribu Tenaga Kerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Di samping itu, terdapat juga 2971 petugas Non ASN yang saat ini telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat pula 4914 Perangkat Desa, 156 Perangkat RT RW, 3696 Guru tidak tetap, serta 2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan 5011 tenaga kerja rentan seperti marbot dan atlit.

Namun, sebanyak 40 anggota DPRD tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan karena sudah masuk ke dalam program Taspen.

Dari anggaran sebesar 2 Miliar rupiah yang telah diajukan klaim, sekitar 1,2 miliar rupiah telah dicairkan.

''Rincian klaim tersebut meliputi klaim untuk meninggal karena alasan biasa sebanyak 19 orang, dengan total anggaran sebesar Rp. 840 juta, serta klaim untuk meninggal akibat kecelakaan kerja sebanyak 3 orang dengan total anggaran sebesar Rp. 415 juta," jelas Darmawan.

BACA JUGA:Ingat Jangan Menebar Info Sesat , Pencabutan Mandatory Spending Tak Pengaruhi Pembiayaan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa anggaran ini berasal dari Anggaran BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya yang baru diterapkan dalam satu tahun terakhir.

Realisasi program ini dimulai tahun ini karena sebelumnya belum ada penggerakan di OKU Selatan.

Oleh karena itu, data ini masih terus berkembang, terutama karena data dari Bawaslu masih dalam proses pengumpulan. (Dal)

Sumber: