Kemenag OKUS Berikan Arahan untuk Pengelolaan Dana BOS

Kemenag OKUS Berikan Arahan untuk Pengelolaan Dana BOS

Kegiatan Pembinaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS/BOP) kepada seluruh Kepala Madrasah yang ada di OKU Selatan, diaula Kemenag OKUS, Jumat (25/8).-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dalam upaya untuk memastikan efisiensi dan ketepatan penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS/BOP), Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten OKU Selatan memberikan panduan mengenai pengelolaan dana ini kepada para Kepala Madrasah di wilayah OKU Selatan.

Acara pembinaan ini diadakan di aula Kemenag OKUS pada Jumat (25/8).

pembinaan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumsel, H. Win Hartan, S.Ag., M.Pd.I, yang didampingi oleh Kepala Kemenag OKUS, H. Karep, S.Pd., M.M, beserta staf lainnya.

Selama kunjungan Tim Kekanwil Kemenag Sumsel ini, dilakukan juga kegiatan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) terhadap dana BOS/BOP untuk Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah tahap 1 tahun 2023.

Ketika diberikan kesempatan, Kepala Kemenag OKUS, H. Karep, S.Pd., M.M menyampaikan bahwa fasilitas madrasah di OKUS masih memerlukan perhatian dan bantuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, beliau juga membicarakan prestasi siswa Madrasah di OKU Selatan yang berhasil mewakili Sumatera Selatan pada ajang nasional.

"Meskipun wilayah kami terletak di ujung selatan Provinsi Sumatera Selatan, kami bangga bisa bersaing dengan kabupaten lain dan mengirimkan perwakilan ke tingkat nasional," ungkapnya dengan antusias.

Kepala Kemenag OKUS berharap kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah untuk memberikan arahan terkait pedoman pengelolaan dana BOS terbaru guna meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.

Beliau menekankan pentingnya penggunaan dana ini dengan tepat dan pelaporan yang akurat sesuai dengan panduan teknis yang berlaku.

Sementara itu, dalam pidatonya, Win Hartan menekankan bahwa Kementerian Agama akan mengubah orientasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah.

Selain fokus pada aksesibilitas, program ini akan ditekankan pada peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah, dengan harapan BOS dapat menjadi alat efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Dia juga menyoroti prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS seperti fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

"Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah di madrasah harus dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan aspirasi semua pihak yang terkait untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah yang lebih baik," tegasnya.

Selain itu, dengan diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 yang mengubah Kepdirjen Pendis Nomor 6601 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2023.

"Diharapkan tidak akan ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS. Panduan tersebut telah mengatur dengan jelas langkah-langkah dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan BOS," tambahnya. (Dal)

Sumber: