Wah, Lina Mukherjee Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

Wah, Lina Mukherjee Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

--

HARIANOKUS.COM - Pada Selasa, 29 Agustus 2023, persidangan terhadap Terdakwa Lina Mukherjee yang sempat tertunda akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Siti Fatimah SH MH.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Sahlan Effendi, mengonfirmasi bahwa sesuai jadwal, sidang dengan Terdakwa Lina Mukherjee akan berlangsung kembali besok.

"Sesuai jadwal, besok (hari ini, red) sidang Terdakwa Lina Mukherjee akan dilanjutkan dengan Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH," ungkap Sahlan kepada media ini, pada hari sebelumnya.

Lina Mukherjee dihadapkan pada Pasal yang dituduhkan, yakni Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016, yang berkaitan dengan perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman maksimal bagi Lina Mukherjee adalah enam tahun penjara.

Sebelumnya, Terdakwa Lina telah mengalami serangkaian sidang, bahkan ia telah meminta maaf secara terbuka dalam persidangan saat pemeriksaan terdakwa beberapa waktu sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, Lina Mukherjee yang terjerat dalam kasus UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengakui bahwa konten sensitif yang ia buat dan sebarkan tidak direncanakan sebelumnya.

"Saya membuat konten tersebut hanya spontan dan tanpa perencanaan sebelumnya, Yang Mulia," ujar wanita yang bernama asli Lina Lutfiawati ini.

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya di hadapan majelis Hakim.

"Iya, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya karena menggunakan simbol agama dengan mengucapkan bismillah saat makan kriuk babi, yang bertentangan dengan ajaran agama Islam," ungkapnya.

Tak hanya itu, Terdakwa juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, para pengguna internet (warganet), serta keluarganya.

"Saya mohon maaf kepada semua, kepada masyarakat Indonesia yang merasa tersinggung akibat konten yang saya buat," ujarnya.

Selain itu, Lina juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi, Yang Mulia," kata Lina.

Sebelumnya, kasus singkat yang melibatkan Lina Lutfia Wati alias Lina Mukherjee ini dimulai pada 9 Maret 2023, ketika terdakwa dan asistennya mengunggah video di akun TikTok, Facebook, dan YouTube tentang makanan babi sambil mengucapkan bismillah.

"Yuk, cobain kriuk babi," ujarnya dalam video tersebut.

Video tersebut kemudian diunggah di akun TikTok milik Lina dan dilihat oleh banyak orang. (*)

Sumber: