Warga Bakal Laporkan Oknum Anggota Polisi ke Propam Polres OKU Selatan

Warga Bakal Laporkan Oknum Anggota Polisi ke Propam Polres OKU Selatan

Kondisi Rumah Hamdi, Warga Tanjung Menang Buay Pemaca Yang Beberapa Waktu Di Grebek Oknum Polisi.-foto: Dok HOS-

BUAY PEMACA, HARIANOKUS.COM - Seorang warga dari Desa Tanjung Menang, Kecamatan Buay Pemaca, berencana untuk melaporkan oknum anggota Polsek Buay Pemaca ke Propam OKU Selatan setelah terjadi penggrebekan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

 

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah diduga merupakan oknum Polisi mendatangi rumah atas nama Hamdi, warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan.

 

Anggota Institusi Kepolisian tersebut mengaku mencari saudara Yoga, namun motif kasusnya belum jelas.

 

Hamdi, pemilik rumah, memceritakam kronologi kejadian tersebut. Saat itu, awalnya ada dua oknum Polisi berbincang santai di halaman rumah Hamdi.

 

Kemudian, sebuah mobil putih tiba-tiba dari arah Talang Padang.

 

Dari mobil tersebut keluar rombongan sekitar sebanyak tujuh anggota oknum Polisi dari Polsek Buay Pemaca, dengan beberapa di antaranya membawa senjata.

BACA JUGA:Dit Intelkam Polda Sumsel Ajak Bersama-sama Untuk Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman dan Damai

 

Merasa kaget dengan kejadian tersebut Hamdi spontan bertanya pada pihak anggota tersebut. 

 

"Apa salah saya? Ada apa ini?," kata Hamdi sembari mengingat kejadian.

 

Namun oknum anggota Polisi ini hanya menjawab singkat, bahwa mereka mencari seseorang atas nama Yoga.

 

Setelah itu, beberapa oknum anggota Polisi tersebut melakukan penggeledahan di seluruh rumah tanpa memberikan identitas atau surat tugas.

 

Setelah selesai melakukan penggeledahan tanpa hasil, rombongan oknum Polisi tersebut pergi.

 

“Saya menilai, tindakan ini sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan menunjukkan arogansi serta ketidakprofesionalan aparat.Tindakan penggeledahan tanpa identitas dan surat perintah dianggap sebagai ancaman dan intimidasi langsung terhadap warga,” terang dia.

 

Setelah kejadian itu, dan kembali mengingat Hamdi menilai bahwa hal ini melanggar mekanisme aturan penagkapan oleh Kepolisian.

 

Dimana  mengharuskan penyidik kepolisian menunjukkan surat tugas dari petugas Polri, dan surat perintah penangkapan kepada tersangka atau pemilik rumah saat penggeledahan.

“Kalau kerusakan dirumah itutidak ada, tetapi sampai saat ini saya merasa syok, kalau ingat kejadian itu,” ujarnya.

Sumber: