Tim Karhutla OKUS Padamkan Titik Api
--
“Seperti dijelaskan dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,"himbaunya. (Dal)
Sumber: