Mantan Ketua, Sekertariat, dan Bendahara Bawaslu OKU Selatan di Tuntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Sidang tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu, 13 September 2023.-foto: Dok HOS-
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - okuselatan.disway.id/listtag/1013/sidang">Sidang tiga terdakwa dalam Perkara dugaan okuselatan.disway.id/listtag/2265/korupsi">korupsi dana hibah okuselatan.disway.id/listtag/39522/bawaslu">Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (okuselatan.disway.id/listtag/124099/okus">OKUS) tahun 2019-2020 kembali berlangsung di Pengadilan okuselatan.disway.id/listtag/13689/tipikor">Tipikor Palembang pada Rabu, 13 September 2023.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Hery Afrizon, Ketua Komisioner okuselatan.disway.id/listtag/39522/bawaslu">Bawaslu OKU Selatan, Candra Putra Wijaya, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bahdozen, Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, M Assarofi, di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Editerial SH MH untuk mendengarkan tuntutan.
BACA JUGA:Bawaslu dan Kejaksaan OKU Selatan Gelar Pertemuan Silaturahmi Sekaligus Koordinasi Persiapan Pemilu 2024
Dalam tuntutannya, JPU Kejari OKU Selatan menyatakan bahwa ketiganya secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana yang didakwa dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, ketiga terdakwa harus dihukum pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dengan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKUS Keluarkan Pendapat Berbeda Mengenai Aliran Dana Korupsi
Selain itu, ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan.
Terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 140 juta.
Sumber: