Tiga Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKUS Keluarkan Pendapat Berbeda Mengenai Aliran Dana Korupsi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020, jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 30 Agustus 2023.-Foto: Sumeks-
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Persidangan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Ketiga terdakwa yang hadir adalah Hery Afrizon, Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Candra Putra Wijaya, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bahdozen, Kepala Sekretariat serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu okus Berpotensi Melibatkan Tersangka Tambahan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Editerial SH MH mempersilakan para terdakwa memberikan keterangan.
Terdakwa Bahdozen dalam keterangannya menjelaskan mekanisme anggaran kegiatan, di mana mereka menyiapkan berdasarkan permintaan komisioner Bawaslu.
"Iya, mekanismenya adalah setiap anggaran kegiatan dari komisioner akan dikonfirmasi kepada kami mengenai kegiatan yang akan dilakukan, lokasinya, serta fasilitas yang diperlukan," ungkapnya.
BACA JUGA:Lima Komisioner Bawaslu OKUS Dipanggil Kejari, Apakah Bakal Anda Tersangka Baru ?
"Kami membuat laporan pelaksanaan kegiatan, tetapi tidak untuk laporan keuangan," tambahnya.
Terdakwa Candra, dalam kesaksiannya, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa Hery Afrizon.
"Awalnya, dia meminta Rp 200 juta, dengan alasan untuk kepala BPKAD dan meminta penambahan 50 juta yang dikatakan sebagai hutang di KPU," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Resmi Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKUS
Namun, terdakwa Hery Afrizon membantah jumlah uang yang diberikan oleh Candra, menyatakan bahwa ia hanya menerima Rp 200 juta dari Candra.
"Benar ada hutang Rp 50 juta dengan KPU, tetapi uang tersebut adalah milik pribadi komisioner Bawaslu," tegasnya.
Meskipun ada perbedaan pernyataan di antara mereka, baik terdakwa Candra maupun terdakwa Hery Afrizon tetap bersikukuh pada keterangannya masing-masing.
BACA JUGA:Inilah Poin-Poin Keterangan Saksi Bank Muamalat di Sidang Tipikor Bawaslu OKU Selatan
"Saya tetap pada pernyataan yang saya berikan mengenai penerimaan uang," ujar Hery Afrizon, yang diikuti oleh tanggapan Candra.
Setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, M Assarofi, mengungkapkan bahwa keterangan ketiga terdakwa dalam sidang semakin menguatkan dakwaan terhadap dugaan korupsi yang mereka lakukan.
"keterangan mereka saling kami konfrontir, dan pada intinya keterangan tersebut memperkuat dakwaan dari JPU," jelasnya.
BACA JUGA:Di Sidang Kasus Bawaslu OKU Selatan, Ternyata Ada Keterangan Baru Mencuat
Dalam dakwaan, Chandra Putra Wijaya didakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dan Bahdozen sebagai Kepala Sekretariat serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020.
Mereka didakwa telah melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
BACA JUGA:Enam Calon Anggota Bawaslu OKU Lulus Seleksi
Tindakan tersebut diduga telah menyebabkan penerimaan keuntungan pribadi dan orang lain yang merugikan Keuangan Negara serta Perekonomian Negara.
Khususnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan total kerugian mencapai Rp3.330.518.411.
Para terdakwa dihadapkan pada dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. (Nsw/end)
Sumber: