Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita, Begini Pendapat Ulama dan Panduan Pelaksanaan

Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita, Begini Pendapat Ulama dan Panduan Pelaksanaan

--

HARIANOKUS.COMSalat berjamaah adalah praktik salat yang dilakukan secara bersama-sama dengan seorang imam dan makmum, dan ini dianggap lebih baik dibandingkan dengan salat sendiri karena membawa banyak keutamaan.

Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana hukumnya jika salat berjamaah yang dilakukan oleh kaum wanita dipimpin oleh seorang imam wanita?

 

BACA JUGA:Sifat Riya Dapat Membatalkan Amal Saleh! Bagaimana Cara Menghindari Perbuatan Riya?

 

Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita:

Sebagian ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai diperbolehkannya salat berjamaah bagi wanita yang dipimpin oleh seorang imam wanita.

Beberapa mengizinkannya, sementara yang lain melarangnya.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa hal tersebut diperbolehkan, mengacu pada hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam di rumahnya.

Ummu Waraqah adalah seorang wanita yang hafizah Al-Qur'an.

 

BACA JUGA:Berkah dan Kekuatan dalam Puasa Senin Kamis, Berikut Doa Niat fan Berbuka yang Sempurna

 

Pendapat yang menentangnya mengatakan bahwa hal tersebut tidak dianjurkan atau bahkan dianggap sebagai perbuatan makruh.

Sumber: