JPU Meminta Jaksa Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Koni Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.-foto: IST-
"Ya, saksi-saksi akan terus dipanggil sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi kekurangan yang diminta oleh penuntut umum," tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah, uang deposito, dan pengadaan barang di Koni Sumsel kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut.
BACA JUGA:Dukung KPK, MMK Gelar aksi Damai Di DPRD Sumsel Palembang
Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum Koni Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir yang merupakan Ketua Harian Koni Sumsel periode 2020-2022, serta Hendri Zainudin, Ketua Umum Koni Sumsel.
Dalam hal ini, penahanan sudah diberlakukan terhadap dua tersangka, sementara satu tersangka masih berstatus belum ditahan.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah untuk kegiatan di Koni Sumsel.
Dugaan melibatkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama dalam hal penggunaan deposito dan dana hibah yang berasal dari APBD tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal-pasal 1 primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, atau alternatif Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (*)
Sumber: