Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Membahas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Ranau dan Danau Kerinci
-foto: Diskominfo OKUS-
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD OKI untuk Peringati HUT ke-78 Kabupaten OKI
Mewakili Bupati OKU Selatan, Popo Ali M., Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Arson Abadi, menyampaikan kesiapan Pemkab OKU Selatan dalam mendukung upaya penertiban ini.
Selain itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan, Alnan Farisi, mengungkapkan perlunya data yang lebih terperinci terkait pelanggaran yang telah teridentifikasi.
Dalam kesimpulan, langkah-langkah ini diambil untuk melindungi lingkungan dan memastikan pemanfaatan ruang di sekitar Danau Ranau dan Danau Kerinci berjalan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku, seperti Perpres Nomor 60 Tahun 2021 dan Perda RTRW Kabupaten OKU Selatan Nomor 03 Tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap bahwa kegiatan ini akan berhasil dan dapat mencapai hasil yang baik dalam upaya menjaga dan menjaga keberlangsungan ekosistem danau, yang merupakan pijakan dasar pembangunan ini. (Dest/rill)
Sumber: