Terkendala Tilang Elektronik: Kendaraan Dipinjam Teman, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Terkendala Tilang Elektronik: Kendaraan Dipinjam Teman, Siapa yang Bertanggung Jawab?

ilustrasi tilang elektronik ETLE.-foto: IST-

 

Meskipun mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE mungkin terlihat sederhana, proses ini masih memerlukan waktu.

Data pelanggaran yang masuk ke back office perlu dianalisis dan diverifikasi, kemudian surat konfirmasi dikirimkan ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK.

Hal ini dilakukan untuk memastikan subjek hukum dan mencegah pemblokiran dari penyidik.

 

Budiyanto juga menyoroti situasi di mana surat pemberitahuan atau surat konfirmasi bisa saja tiba ke pemilik kendaraan ketika kendaraan itu belum kembali atau sebaliknya.

Dalam waktu terbatas, pemilik kendaraan wajib untuk memberikan klarifikasi terkait siapa yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi.

BACA JUGA:Herman Deru Terima  ETLE Nasional Presisi Award dari Kapolri

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk bekerja sama dengan pihak yang meminjam kendaraan dan mengklarifikasi detail pelanggaran untuk menghindari beban denda. (*)

Sumber: