Dinas PMPD OKU Selatan Tunggu Laporan Capaian Tahap Dua Dana Desa

Dinas PMPD OKU Selatan Tunggu Laporan Capaian Tahap Dua Dana Desa

Kabid Penataan dan Perencanaan Pembangunan Desa Iqbal Surya, S. Kom, Senin (16/10).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dana Desa (Dandes) Tahap III Tahun 2023 yang telah dialokasikan untuk Kabupaten OKU Selatan saat ini masih belum dapat dicairkan.

Alasannya adalah belum ada satupun dari 252 Desa di 19 Kecamatan yang telah mengajukan laporan capaian tahap II Tahun 2023 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan, A. Romzi, SE., M.M, melalui Kabid Penataan dan Perencanaan Pembangunan Desa, Iqbal Surya, S. Kom, menjelaskan situasi ini pada hari Senin (16/10).

BACA JUGA:Peringati Hari Pangan Dunia 2023: Kelompok Wanita Tani di OKU Selatan Harus Berperan Penting dalam Pembangunan

Iqbal Surya menyebutkan bahwa pencairan Dana Desa (Dandes) Tahap III ini memerlukan laporan capaian tahap II dari masing-masing Kepala Desa (Kades).

Sayangnya, hingga saat ini belum ada satu pun Kades yang mengajukan laporan tersebut, dikarenakan belum ada laporan capaian tahap II yang diserahkan.

"Kami belum menerima laporan apapun dari Kades hingga saat ini, karena belum ada yang menyampaikan laporan capaian tahap II," jelasnya.

Iqbal Surya juga menekankan pentingnya segera menyelesaikan laporan capaian tahap II ini mengingat tahun ini akan berakhir dalam waktu yang tidak lama.

BACA JUGA:Perkiraan Cuaca Sumsel: Hujan Sedang Diprediksi Mengguyur Beberapa Wilayah Malam Ini

"Jika terlalu mendekati akhir tahun, ini akan menjadi kesulitan tersendiri bagi Kades karena kami akan menghadapi Tahun 2024 yang memerlukan pengusulan lagi," tambahnya.

Dengan demikian, Dinas PMPD meminta semua Kepala Desa untuk segera memenuhi kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proses pencairan Dandes tidak dapat dilakukan secara instan, mengingat pengajuan para Kades juga harus melalui tahap revisi. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu yang cukup," ungkapnya.

"Proses ini bukan berarti langsung cair begitu saja setelah diajukan, karena revisi masih diperlukan. Dana Dandes baru dapat diunggah setelah semua berkas lengkap dan telah melewati tahap evaluasi," tandasnya. (Dal)

Sumber: