Masyarakat Dihimbau Berhati-Hati Terkait Penangkapan Ustadz IW
Foto - Densus 88 Anti Teror, (Ilustrasi)--
KAYUAGUNG, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKI, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Dakwah, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima berbagai macam ajaran dan memeriksa izin pondok pesantren.
Himbauan ini muncul sebagai respons terhadap penangkapan Tim Densus terhadap Ustadz IW.
IW adalah seorang pimpinan pondok pesantren di OKI yang diduga terlibat dalam radikalisme.
Kepala Sub Bagian TU Muazni Masykur dari Kemenag OKI menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi secara lengkap terkait penangkapan Ustadz IW.
BACA JUGA:Densus 88 Polri Tangkap Pengasuh Pondok Pesantren Terduga Teroris di OKI, Sumatera Selatan
Namun, Muazni mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima berbagai macam ajaran.
Dia juga mencatat bahwa pondok pesantren yang dipimpin oleh IW belum memiliki izin resmi, yang seharusnya didaftarkan di Kementerian Agama, baik di tingkat kabupaten maupun pusat.
Muazni menekankan bahwa proses perizinan pondok pesantren harus sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Ia berharap agar Kabupaten OKI selalu dalam kondisi kondusif, dan tidak ada lagi kasus seperti ini di masa depan.
Ketua Dewan Dakwah OKI, Ustadz Suparjon Ali Haq Al Tsabit, mengatakan bahwa ia mengetahui informasi tentang penangkapan Ustadz IW sekitar 6 jam setelah kejadian.
BACA JUGA:Briking News : Rumah Terduga Teroris di Tanjung Barangan Palembang Digeledah Densus 88
Ustadz Tsabit menyebut bahwa Ustadz IW dan lembaganya telah terindikasi radikalisme sejak beberapa tahun sebelumnya.
Terkait afiliasi Ustadz IW, Ustadz Tsabit tidak memiliki informasi yang jelas.
Ustadz Tsabit menekankan bahwa meskipun mereka telah mengimbau masyarakat untuk menjauhi pemahaman radikalisme dan terorisme, tidak semua lapisan masyarakat dapat mereka sentuh.
Namun, mereka tetap berupaya mengedukasi masyarakat untuk menerima perbedaan dan menjauhi tindakan kekerasan.
Dia juga menegaskan bahwa penting untuk menerima perbedaan dalam masyarakat dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Setiap peristiwa harus disikapi sebagai anak bangsa, tanpa memandang ideologi atau pengaruh kesukuan masing-masing.
Himbauan ini mencerminkan upaya pemerintah dan Dewan Dakwah untuk mencegah penyebaran ajaran radikal dan terorisme di masyarakat serta memastikan izin lembaga keagamaan dipatuhi. (*)
Sumber: