Terdakwa Asusila di OKI Jalani Agenda Tuntutan
Foto - Pengadilan Negeri Kayuagung. --
KAYUAGUNG, HARIANOKUS.COM - Proses persidangan kasus asusila yang melibatkan terdakwa AM (38) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, saat ini sedang berlangsung dan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus ini melibatkan korban B (14), yang merupakan seorang santri di Pondok Pesantren Yasinda di Kabupaten OKI. Terdakwa AM adalah seorang pengajar di pondok pesantren yang sama.
Ibu korban, Silisia Sulasmi, didampingi oleh Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH, berharap agar sidang kasus ini berjalan dengan lancar dan bahwa pihak kejaksaan memberikan tuntutan yang berat kepada terdakwa.
Silisia mengungkapkan keinginannya agar kasus ini segera selesai dan terdakwa dapat dihukum berat sesuai dengan tuntutan jaksa dan vonis yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
Silisia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap perubahan perilaku putranya sebagai akibat dari kasus ini, di mana putranya tidak lagi bersemangat untuk sekolah dan berinteraksi dengan teman-temannya.
Oleh karena itu, ia meminta agar hakim dan JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan dan putusan maksimal.
Kasus ini berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pada persidangan, terdakwa mengakui bahwa ada banyak korban, namun, banyak di antara mereka yang tidak mau membuat laporan. Oleh karena itu, keluarga korban diharapkan untuk tidak berdiam diri dan mengambil tindakan.
Ketua MUI OKI dan Ketua Dewan Dakwah Kabupaten OKI juga mendukung penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap agar tuntutan dan putusan yang diberikan akan sesuai dengan hukum yang berlaku.
JPU Kejaksaan Negeri Kayuagung OKI, Parit Purnomo SH, menyatakan bahwa pihaknya belum memastikan kapan akan masuk ke dalam agenda tuntutan, karena hasil sidang terakhir menunjukkan kemungkinan adanya saksi yang dapat meringankan terdakwa. Namun, proses hukum akan tetap berjalan. (*)
Sumber: