Proses Seleksi PPPK 2023 di OKU Selatan, BKPSDM Gelar Pertemuan Bahas Masa Sanggah

Proses Seleksi PPPK 2023 di OKU Selatan, BKPSDM Gelar Pertemuan Bahas Masa Sanggah

Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP., MM didampingi Kabag BKPSDM Eva Nirwana, S. IP., M.M, beserta tim lainnya.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), telah mengadakan pertemuan pembahasan hasil seleksi administrasi pasca sanggah pelamar PPPK jabatan fungsional tahun 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan pada Senin, 23 Oktober.

Sekda OKU Selatan, M. Rahmattullah, S.STP., MM, memimpin langsung rapat tersebut bersama dengan Kabag BKPSDM Eva Nirwana, S. IP., M.M, dan tim lainnya.

M. Rahmattullah, S. STP., M.M, Sekda OKU Selatan, menjelaskan bahwa proses sanggah telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Pemerintah Kabupaten harus mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku dalam menanggapi sanggahan para pelamar.

"Dalam situasi ini, mari kita berikan waktu dan ruang yang cukup untuk mengevaluasi berkas-berkas yang diajukan oleh pelamar yang melakukan sanggah. Tim seleksi harus memeriksa dokumen-dokumen sanggahan dengan sangat cermat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini akan memastikan apakah sanggahan pelamar dapat diterima atau tidak," tambahnya.

BACA JUGA:Bappeda Gelar Lomba Desain Motif Batik Khas OKU Selatan

Sekda berharap agar tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan menghasilkan pejabat fungsional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk mendukung kemajuan daerah dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan teknis.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, S. IP., M.M., menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK tahun 2023 telah memasuki tahapan sanggah, yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.

"Bagi pelamar PPPK tahun 2023 yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, mereka dapat mengajukan sanggah hingga 21 Oktober lalu," ungkapnya.

BACA JUGA:Wakil Bupati OKU Selatan Harapkan Peran Santri dalam Membangun Kejayaan Negeri

Seleksi administrasi melibatkan pelamar PPPK tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang tidak lolos seleksi administrasi. Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah, dengan catatan bahwa kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar bersangkutan.

"Dalam rapat ini, tim meminta masukan dan saran terkait langkah-langkah yang harus diambil dalam meninjau sanggahan pelamar," katanya. (Dal)

Sumber: