Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres Buka Peluang Pemimpin Muda Untuk Maju

Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres Buka Peluang Pemimpin Muda Untuk Maju

Foto - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden, yang mencakup berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

Keputusan ini telah mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari Wasekjen DPP Partai Gerindra, Andy Rahmat Wijaya.

 

Andy menyambut positif keputusan MK dan menganggapnya sebagai pembukaan peluang bagi pemimpin muda di daerah untuk terlibat dalam kontestasi nasional.

Menurutnya, adanya afirmasi yang memungkinkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju sebagai capres jika mereka telah terpilih dalam pemilihan resmi adalah langkah yang positif. Hal ini membuka peluang bagi pemimpin muda di daerah.

 

Andy juga melihat keputusan MK ini sebagai pengulangan sejarah masa perjuangan Indonesia, di mana para pejuang nasional seperti Soekarno dan Soemitro Djojohadikusumo masih berusia muda.

Sejarah mencatat bahwa Soekarno menjadi ketua partai pada usia 28 tahun, sementara Soemitro Djojohadikusumo menjadi menteri pada usia 32 tahun. Banyak negara juga memiliki contoh presiden yang terpilih di bawah usia 40 tahun.

 

Andy menyatakan pentingnya patuh terhadap putusan MK dan mengingatkan bahwa prinsipnya, seluruh warga masyarakat Indonesia harus mematuhi putusan badan peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi. (*)

Sumber: