Warga Hibahkan Tanah 10 Hektar Untuk Pembangunan Pesantren
- Abu Khoir warga Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan sambangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan guna menghibahkan tanah miliknya seluas 10 Hektar demi kepentingan pembangunan Pondok Pesantren (Pesantren), Rabu (25/10)-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Abu Khoir, seorang warga Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan pada Rabu (25/10) untuk menghibahkan tanah seluas 10 hektar demi pembangunan Pondok Pesantren.
Kedatangannya diterima dengan hangat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H. Karep, S. Pd., M.M, yang didampingi oleh Kasubbag TU, H. Dapik Purnayuda, S. Pd. I., M.M, Kasi Bimas Islam Muhammad Yamin, S. Sos.I, di ruang kerjanya.
Tanah seluas 10 hektar yang sebelumnya merupakan tanah pekarangan dan perkebunan milik Abu Khori, kini diwakafkan dengan harapan mendapatkan ganjaran amal jariyah dari Allah SWT.
BACA JUGA:Ini Dia Penemuan Mengejutkan, Waduk Air Bawah Laut Tersembunyi di Lepas Pantai Selandia Baru
Abu Khori berharap agar Kementerian Agama OKU Selatan dapat membantu dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
"Rencananya, saya ingin mewakafkan tanah seluas 10 hektar kepada Kementerian Agama OKU Selatan untuk membangun pondok pesantren, dengan harapan dapat berkontribusi pada kemajuan pendidikan agama," ujarnya.
Sementara itu, Kakan Kementerian Agama OKU Selatan, H. Karep, S. Pd., M.M, sangat mengapresiasi kepedulian Abu Khoiri dan keluarganya dalam memajukan pendidikan agama, khususnya di Kecamatan Buay Pemaca dan Kabupaten OKU Selatan secara umum.
Kakan Kementerian Agama OKU Selatan menjelaskan, Wakaf tanah ini akan segera ditindaklanjuti.
"Kami telah menugaskan Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA Buay Pemaca untuk melakukan pengecekan lokasi, mengambil gambar, dan mengukur tanah tersebut untuk memulai proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf,"terangnya.
BACA JUGA:Kacang Tanah Bukan Hanya Camilan Biasa, Sumber Manfaat Kesehatan yang Terbukti, Ini Penjelasannya!
"Selain itu, kami mendorong warga yang ingin melakukan ikrar wakaf agar segera mendatangi kami untuk menjelaskan prosesnya, mengisi formulir pembuatan Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar penerbitan," tambahnya.
Kakan Kementerian Agama OKU Selatan menjelaskan bahwa pembuatan Akta Ikrar Wakaf sangat penting untuk mengukuhkan status tanah wakaf, sehingga tidak akan menimbulkan sengketa di masa depan.
Salah satu persyaratan legalitas tanah wakaf adalah kepemilikan Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan oleh Kepala KUA, melibatkan Wakif (pihak yang mewakafkan), Nazhir (pihak yang mengelola tanah wakaf), serta saksi.
"Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang wakaf tanah dapat mengunjungi Kantor KUA setempat," tambahnya. (dal)
Sumber: