Masuk Rumah Kades Tanpa Permisi, Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi
Foto - Riyadon (62) bersama Kades Sukadamai Sukriadi menunjukkan bukti laporan di Polsek Pedamaran, Rabu (25/10/2023). --
KAYUAGUNG, HARIANOKUS.COM - Seorang pria paruh baya, yang diduga sebagai anggota LSM, telah dilaporkan ke polisi setelah memasuki rumah Kepala Desa Sukadamai di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tanpa izin pada Rabu, 25 Oktober 2023. Pelapor adalah Riyadon (62).
Menurut keterangan Riyadon, saat insiden terjadi, keluarga dan kerabat sedang berkumpul di rumah bagian bawah setelah menggelar yasinan pada malam sebelumnya. Pria tersebut tiba sekitar pukul 08.30 WIB dan menunjukkan perilaku mencurigakan serta tidak sopan. Saat dia tiba, dia langsung bertanya tentang keberadaan Kepala Desa dan mengkritik acara yasinan yang sedang berlangsung.
Riyadon kemudian menanyakan identitas pria tersebut, yang mengaku sebagai "tukang adu" dan mempertanyakan mengapa Kepala Desa dilantik. Setelah pertukaran kata-kata, pria tersebut naik ke atas rumah tanpa izin.
Keluarga dan kerabat yang sedang berkumpul meminta pria tersebut untuk pulang, tetapi dia menolak dan pergi ke arah lain. Pihak berwenang dari Polsek Pedamaran tiba di lokasi setelahnya dan membawa pria tersebut ke kantor polisi.
Kades Sukadamai, Sukriyadi, merasa heran mengapa pria tersebut memasuki kamar di rumahnya tanpa izin. Dia mengungkapkan bahwa dia sering menerima ancaman melalui media sosial dan pesan singkat. Ini telah menciptakan ketegangan dan kecemasan bagi keluarganya.
Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa dia berharap peristiwa semacam ini tidak akan terulang di masa depan. Kini, pria yang masuk tanpa izin ke rumah Kepala Desa dikenai Pasal 167 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau perkarangan tanpa izin pemilik. (*)
Sumber: