Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Tak Punya Dasar Konstitusional

Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Tak Punya Dasar Konstitusional

Foto - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). --

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan batasan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Menurut Palguna, masalah penetapan batas usia ini seharusnya merupakan ranah pembentukan undang-undang, bukan ranah konstitusional.

 

Dalam seminar "Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi," Palguna menjelaskan bahwa menentukan batas usia untuk menduduki jabatan tertentu, baik dalam politik maupun non-politik, adalah urusan hukum (legal policy) yang seharusnya menjadi domain undang-undang.

Menurutnya, tidak ada dasar konstitusional yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

 

Palguna juga menyoroti pentingnya hak permohonan dalam suatu gugatan. Hak permohonan tersebut seharusnya menjadi langkah yang spesifik, di mana pemohon harus secara faktual atau secara penalaran yang wajar dapat membuktikan bahwa dia akan dirugikan oleh suatu peraturan atau tindakan.

Selain itu, pemohon juga harus menunjukkan hubungan kausalitas antara rugiannya dan peraturan yang digugat.

 

Dalam konteks putusan MK mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden, Palguna menyatakan bahwa MK hanya menerima atau menolak standing (hak permohonan) yang diajukan oleh pemohon.

Namun, dalam putusan tersebut, hal ini menjadi tidak terlihat atau kurang jiperhatikan.

 

Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan yang mengatur batasan usia calon presiden dan wakil presiden ke MK.

PSI mengusulkan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Partai Garuda juga menggugat peraturan yang sama. Aturan mengenai batasan usia capres-cawapres ini tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang berbunyi "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun." (*)

Sumber: