MK Tolak Uji Materi Besaran Pesangon dan Masa Kerja dalam UU Cipta Kerja

MK Tolak Uji Materi Besaran Pesangon dan Masa Kerja dalam UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasal Pesangon UU Cipta Kerja -Fhoto:Ist-

Harianokuselatan.com- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terkait besaran pesangon dan masa kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan putusan ini, hak-hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun akan tetap mengacu pada ketentuan terbaru yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.

Dalam putusan yang terdiri atas 687 halaman, dan dipublikasikan melalui laman resmi MK pada Selasa (21/1/2025), Mahkamah menyatakan bahwa permohonan uji materi terkait pasal besaran pesangon tidak berdasar secara hukum. Namun, MK mengabulkan sebagian gugatan pada materi lainnya, dengan membagi pertimbangan hukum menjadi enam klaster utama, yakni:

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Salurkan Bantuan untuk Tempat Ibadah, Muncul Dugaan Setoran Balik

BACA JUGA:Warga Geram Pelayanan PLN di OKU Selatan Semakin Buruk

  1. Penggunaan tenaga kerja asing.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  3. Pekerja alih daya.
  4. Upah.
  5. Pemutusan hubungan kerja (PHK).
  6. Hak terkait pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja, karyawan yang terdampak PHK atau memasuki masa pensiun memiliki hak atas tiga komponen utama:

  1. Uang Penggantian Hak: Meliputi kompensasi atas cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan pekerja beserta keluarganya, dan hak-hak lainnya sesuai perjanjian kerja.
  2. Uang Pesangon: Ditentukan berdasarkan masa kerja, dengan rincian dari 1 bulan hingga 9 bulan upah sesuai durasi masa kerja.
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja: Diberikan berdasarkan lama masa kerja, mulai dari 2 bulan upah hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja di atas 24 tahun.

BACA JUGA:Dekranasda OKU Selatan Gencar Promosikan Kain Kawai Kanduk Khas Sumatera Selatan

BACA JUGA:Destinasi Arung Jeram Terbaik di Danau Ranau

Rincian Uang Pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja

  • Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun ke atas: 10 bulan upah.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Inspektorat Lahat Berlanjut, Eksepsi Terdakwa Yuniarti Ditolak

BACA JUGA:Gerak Serentak, Polres OKU Selatan Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional

Putusan MK ini menegaskan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sekaligus memastikan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja tetap menjadi dasar hukum yang sah dalam mengatur hubungan kerja, termasuk besaran pesangon dan hak lainnya bagi karyawan yang pensiun atau terkena PHK.

Meski terdapat penolakan terhadap uji materi, beberapa kelompok pekerja dan serikat buruh masih menyatakan keberatan dan berencana mengajukan advokasi lanjutan demi mengupayakan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak pekerja.

(Dst)

 

Sumber: