KPU RI Digugat Bayar Kerugian Materil Rp70,5 Triliun

KPU RI Digugat Bayar Kerugian Materil Rp70,5 Triliun

Foto - Penggugat, Brian Demas Wicaksono (tengah) bersama dengan kuasa hukumnya, Sunandiantoro (kiri) dan Anang Suindro (kanan).--

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dihadapkan pada tuntutan untuk membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun akibat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

Gugatan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya, Anang Suindro, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Oktober 2023.

 

Anang Suindro menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena KPU dianggap telah memberikan kerugian kepada masyarakat Indonesia dengan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan KPU (PKPU).

"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU, yang menerima pendaftaran tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum. Maka kami dalam hal ini menggugat KPU atas perbuatan melawan hukum yang merugikan kami sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Anang Suindro meminta KPU untuk dihukum, termasuk pembayaran kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.

Dia juga menyatakan keyakinan bahwa gugatan tersebut akan diterima oleh PN Jakarta Pusat karena secara teori perbuatan KPU dianggap melanggar hukum.

 

Anang Suindro menyoroti bahwa KPU telah menerima berkas pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran, meskipun PKPU yang berlaku belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada PKPU lama, yaitu Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 

"Kalau kami optimis dikabulkan ya, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini perbuatan melawan hukum," ucapnya.

 

Isi petitum gugatan terhadap KPU mencakup beberapa poin, termasuk menyatakan perbuatan hukum KPU sebagai perbuatan melawan hukum dan membatalkan segala keputusan, surat, dan penetapan yang terkait dengan pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden. Gugatan juga mencakup penggantian kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.

 

Gugatan ini menciptakan situasi hukum yang menarik dan memerlukan pengawasan lebih lanjut dari pihak berwenang dan lembaga peradilan. (*)

Sumber: