Ada yang Ditanggung Ada yang Tidak, Berikut Daftar Penyakit yang Dapatkan Jaminan BPJS Kesehatan!

Ada yang Ditanggung Ada yang Tidak, Berikut Daftar Penyakit yang Dapatkan Jaminan BPJS Kesehatan!

Kartu BPJS Kesehatan.-foto: IST-

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

BACA JUGA:BPJS Tenaga Kerja Buka Peluang Pencairan Jaminan Hari Tua Tanpa Harus Resign, Begini syarat dan caranya !

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

BACA JUGA:BPJS Tenaga Kerja Buka Peluang Pencairan Jaminan Hari Tua Tanpa Harus Resign, Begini syarat dan caranya !

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Sumber: