BPJS Tenaga Kerja Buka Peluang Pencairan Jaminan Hari Tua Tanpa Harus Resign, Begini syarat dan caranya !

BPJS Tenaga Kerja Buka Peluang Pencairan Jaminan Hari Tua Tanpa Harus Resign, Begini syarat dan caranya !

--

HARIANOKUS.COM - Para peserta BPJS Tenaga Kerja kini dapat melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri atau keluar dari tempat kerja.

Ini karena, pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif dengan opsi pencairan sebagian, yaitu 10% atau 30% dari total saldo JHT.

Bagi peserta aktif yang memilih opsi pencairan sebagian 30%, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah baik secara tunai maupun melalui kredit.

BACA JUGA:Setelah Dilantik, 613 Guru Non-PNS P3K Terlepas dari Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara sisanya dapat dicairkan saat pekerja berhenti bekerja, bahkan sebelum mencapai usia pensiun.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar peserta dapat melakukan pencairan saldo JHT, berikut adalah daftarnya menurut informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia mencapai 56 tahun.
b. Usia sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
c. Berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
d. Berhenti dari pekerjaan sebagai bukan penerima upah (BPU).
e. Mengundurkan diri secara sukarela.

BACA JUGA:Termasuk OKU Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Akan Melindungi Ribuan Petugas Pemilu


f. Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
g. Meninggalkan Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.
h. Mengalami cacat total tetap.
i. Meninggal dunia.
j. Mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 10%.
k. Mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 30%.

BACA JUGA:Ingat Jangan Menebar Info Sesat , Pencabutan Mandatory Spending Tak Pengaruhi Pembiayaan BPJS Kesehatan

Untuk melaksanakan pencairan, peserta diharuskan menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti:

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
3. Buku tabungan.
4. Kartu keluarga.

BACA JUGA:Ini Dia Beragam Pilihan! Rekomendasi Ponsel Khusus Game dari Harga Rp 2 Jutaan hingga Belasan Juta

5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat keterangan pensiun.
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika ada.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan dana JHT baik melalui prosedur langsung maupun secara online. Bagi yang ingin menggunakan opsi online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF, dengan ukuran file maksimal 6MB.

BACA JUGA:Sekilas Asal Usul Sejarah Nama Muaradua di OKU Selatan, Wah Ternyata dari aliran sungai ini !

4. Setelah konfirmasi data pengajuan diterima, simpan data tersebut.
5. Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
6. Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir.

Demikianlah langkah-langkah untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang memenuhi syarat usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja dapat menggunakan metode ini.

Sumber: