Pemkab OKU Selatan Menyelanggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah

Pemkab OKU Selatan Menyelanggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten OKU Selatan, Alfian Andriyanto, S.Sos., MM., dalam rapat koordinasi pelaksanaan pelayanan terpadu isbat nikah di Ruang Abdi Praja, Pemkab OKU Selatan, Rabu (01/11/2023) .-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) akan meluncurkan program pelayanan terpadu Sidang Isbat Nikah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku atau surat nikah serta status pernikahan mereka belum tercatat secara resmi.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten OKU Selatan, Alfian Andriyanto, S.Sos., MM., mengungkapkan rencana program ini dalam rapat koordinasi yang diadakan di Ruang Abdi Praja, Pemkab OKU Selatan, pada Rabu (01/11/2023).

Program ini akan dikerjasamakan antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, dan Pengadilan Agama Muaradua.

Alfian Andriyanto menjelaskan bahwa status perkawinan yang belum tercatat dapat menghambat proses administrasi kependudukan, khususnya dalam hal dokumen kependudukan.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Cairkan Gaji 50 PPPK Penyuluh

Dia berharap bahwa program ini akan membantu menjaga ketertiban perkawinan dan mengatasi masalah masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran untuk anak-anak mereka.

Setelah proses Sidang Isbat Nikah ini, masyarakat akan diberikan buku nikah, kartu keluarga, dan akte kelahiran secara gratis.

Alfian Andriyanto juga mencatat bahwa sudah ada lebih dari 120 berkas pendaftaran dari masyarakat yang diterima, tetapi Pemkab OKU Selatan hanya dapat memfasilitasi 100 pasangan pada tahun ini.

Program ini akan dievaluasi, dan jika diperlukan, akan dijalankan lagi pada tahun 2024.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si, menyatakan bahwa program Sidang Isbat Nikah ini penting untuk melegalkan secara sah pernikahan warga, terutama bagi mereka yang belum memiliki surat nikah yang sah dan terdaftar.

BACA JUGA:SMPN 01 Simpang Memberikan Reward kepada Siswa

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten, Kementerian Agama OKU Selatan, dan Pengadilan Agama Muaradua dalam menjalankan program ini.

Terkait kesepakatan kerjasama, Asisten I berharap agar teknis dan rancangan perjanjian kerjasama (MoU) ini dapat segera diselesaikan, termasuk dokumen persyaratan permohonan Sidang Isbat Nikah. 

Wakil Ketua Pengadilan Agama Muaradua, Asyrof Sarifuddin, S.H.I, juga mengapresiasi program ini, namun, ia menyoroti perlunya verifikasi ketat dalam penerimaan berkas permohonan dan pentingnya kejujuran peserta dalam mengisi formulir dan pengajuan berkas. 

Sumber: