Banner Lebaran

Pemkab OKUS Rakorkan Data PNS Terkait TPP Tahun 2026

Pemkab OKUS Rakorkan Data PNS Terkait TPP Tahun 2026

Rakor Pendataan PNS Terkait TPP Tahun 2026 di Lingkungan Pemkab OKU Selatan-Fhoto:Ist-

Harianokus.com– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pendataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Nagara Bhakti, Kantor Pemkab OKU Selatan, Rabu (28/01/2026).

Rakor dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, H. Ramin Hamidi, SE., MH., CGAA. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kelengkapan serta keakuratan data pegawai menjadi syarat utama dalam proses penetapan hingga pembayaran TPP.

BACA JUGA:Hadiri Isra Mi’raj, Wabup OKUS Apresiasi Kekompakan Warga

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Keuangan, Lapas Muaradua Ikuti Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan TA 2025

“Data pegawai harus benar-benar akurat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dan keseriusan dari seluruh OPD dan camat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyampaian data oleh masing-masing OPD. Menurutnya, keterlambatan satu OPD saja dapat berdampak pada OPD lainnya, terutama dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) TPP.

BACA JUGA:Thailand Awali 'AFC Asian Futsal Cup' dengan Kemenangan

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Literasi, Pemkab OKUS Hadirkan Perpustakaan Digital dan Braille

“Segera sampaikan data ke Bagian Organisasi agar proses ini dapat diselesaikan tepat waktu. Jangan sampai satu OPD yang belum menyerahkan data justru menghambat OPD lainnya,” tegasnya.

Selain itu, H. Ramin Hamidi meminta Bagian Organisasi Setda OKU Selatan untuk melakukan sinkronisasi dan verifikasi data secara cermat bersama OPD terkait. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari kesalahan pembayaran TPP yang berpotensi menimbulkan dampak di kemudian hari.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Soroti Rendahnya Penyerapan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Finalisasikan RAD Penanggulangan Kemiskinan TBC 2026–2030

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda OKU Selatan, Erwan Herawan, ST., MM., menjelaskan bahwa pada prinsipnya TPP di lingkungan Pemkab OKU Selatan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan dapat dibayarkan.

Namun demikian, Tim TPP masih memerlukan data pendukung dari seluruh OPD sebagai dasar perhitungan dan kelengkapan administrasi. Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh OPD segera mengirimkan data yang dibutuhkan.

Sumber: