Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Warga Muaraenim Ditangkap Petugas

Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Warga Muaraenim Ditangkap Petugas

Foto - Tersangka SB saat menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU.--

 

BATURAJA, HARIANOKUS.COMSatuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan tersangka SB (33) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim ini diduga menjadi kurir sabu-sabu.

Tersangka berhasil diringkus saat akan melayani polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Saat disergap polisi, tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu-sabu.

Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh polisi di sekitar lokasi penangkapan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat bruto 10,59 gram.

"Proses penangkapan anggota kita menyamar, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti. Sabunya berat bruto 10,59 gram," terang Kanit Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU, Ipda Fitrawadi SH, pada Kamis (2/11/2023).

Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Akibat perbuatannya, tersangka SB (33) dapat dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: