Polisi Ringkus Residivis yang Bunuh Petani di Lahat, Terancam 15 Tahun Penjara
![Polisi Ringkus Residivis yang Bunuh Petani di Lahat, Terancam 15 Tahun Penjara](https://okuselatan.disway.id/upload/149eaef251646f261e16802880b7366e.jpeg)
--
LAHAT, HARIANOKUSELATAN – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Amin (61), seorang petani yang ditemukan tewas di kebun kopi Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat pada 12 November 2024. Pelaku, Harliko Daliansyah alias Riko alias Likung (28), yang merupakan residivis, diamankan setelah sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat petugas mendatanginya di tempat persembunyiannya di Talang Limau, Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dan baru saja bebas pada 2024.
BACA JUGA:Prof Dr Komarudin Hidayat Diusulkan Jadi Ketua Dewan Pers, Tokoh Kelas Langitan?
Awalnya, pelaku berniat mencuri motor korban di kebun kopi milik korban. Saat korban sedang berada di dalam pondok kebunnya, pelaku menyerangnya dengan kayu dan mengikatnya. Ketika korban berusaha melawan, pelaku menusuk korban dengan senjata tajam jenis keris, menyebabkan korban terluka parah. Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi terikat dan luka-luka, dan diduga korban meninggal tak lama setelah itu.
BACA JUGA:Prabowo Bertekad Hentikan Pemborosan Anggaran Meski Ada Perlawanan di Birokrasi
Jenazah korban ditemukan oleh anak korban, Lius Heriansyah (31), pada 12 November 2024, yang curiga karena ayahnya tidak kunjung pulang. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi membusuk dan tengkorak sudah terlihat. Barang milik korban yang hilang termasuk sepeda motor, handphone, dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Dalami Bukti Baru
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan retaknya tulang tengkorak dan patah tulang pengumpil pada tubuh korban.
BACA JUGA:Prabowo Bertekad Hentikan Pemborosan Anggaran Meski Ada Perlawanan di Birokrasi
Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk senjata tajam yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Sementara itu, sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku.
Tersangka mengaku menyesal dan menyatakan perbuatannya sebagai tindakan khilaf. "Aku khilaf, pak," ujarnya saat diinterogasi. (dst)
Sumber: