Tiga Petani Diduga Diculik oleh Perusahaan Perkebunan Sawit di Banyuasin

Tiga Petani Diduga Diculik oleh Perusahaan Perkebunan Sawit di Banyuasin

Nurmi saat melapor di Polda Sumsel.-Foto: Dok HOS-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Tiga petani di Kecamatan Air Salek, Banyuasin diduga diculik oleh orang yang bekerja untuk salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di desa tersebut pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketiga petani yang hilang adalah Heriyanto dari Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh Banyuasin, serta Amiruddin dan Fatnoh dari Desa Upang Induk Kecamatan Air Salek Banyuasin.

Kejadian ini terungkap ketika Nurmi (35), salah satu istri dari petani yang hilang, Heriyanto, mendatangi SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (4/11/2023) siang.

BACA JUGA:Kerap Mati Lampu, Pedagang OKU Selatan Mengaku Merugi

Nurmi mengungkapkan bahwa suaminya dan dua petani lainnya diculik oleh sejumlah orang dari PT AR, salah satu perusahaan perkebunan sawit di desa tersebut.

Mereka dipaksa masuk ke mobil dan dibawa pergi.Menurut Nurmi, sebelum penculikan itu terjadi, pihak PT AR beberapa kali datang ke rumah mereka.

Meskipun Nurmi tidak tahu dengan pasti tujuan kunjungan tersebut, dia menduga bahwa penyebabnya adalah perselisihan terkait penggunaan lahan yang diklaim oleh PT AR.

Kelompok petani di desa tersebut bersikeras untuk tetap menggarap lahan tersebut sebagai lahan pertanian padi mereka, yang menjadi mata pencaharian utama mereka. 

Ketua Gapoktan Bina Tani Juanda, yang mendampingi Nurmi saat melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel, menjelaskan bahwa ketiga petani yang diculik adalah anggota dari kelompok pertanian yang dia pimpin. Mereka berusaha melindungi lahan mereka yang diambil alih oleh PT AR.

BACA JUGA:Masuk Musim Hujan, Warga OKU Selatan Mulai Rencana Tanam Jagung

Juanda juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah mencoba untuk mengintervensi penggunaan lahan sebelumnya, meskipun kelompok petani telah menggarap lahan tersebut sejak 2006 dan memiliki surat pengesahan kepemilikan lahan yang ditandatangani oleh kepala desa sejak saat itu.

PT AR baru masuk ke wilayah tersebut pada tahun 2008 dan mendapatkan izin HGU pada tahun 2013. 

Laporan penculikan ini telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP /B/742/XI/2023/SPKT/Polda Sumsel yang ditandatangani oleh Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel AKP Syaiful SH pada Sabtu (04/11/2023). (*)

 

Sumber: