Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Penyimpangan Distribusi Semen di PT Baturaja Multi Usaha

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen di PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja.--
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Dalam sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen di PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menuntut kedua terdakwa, Budi Oktarita dan Ir Laurence Sianipar. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kelas IA Khusus, pada tanggal 7 November 2023.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah Budi Oktarita, Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, untuk periode tahun 2016-2017, dan Ir Laurence Sianipar, Direktur PT BMU, untuk periode April 2016 hingga Januari 2018.
Dalam tuntutannya, Jaksa Herman SH, menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut dan telah menyebabkan PT Semen Baturaja mengalami kerugian keuangan negara.
Sebagai tuntutan, Jaksa menuntut Ir Laurence Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Budi Oktarita dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp 300 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Budi Oktarita diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Jika UP tidak dibayar, maka diancam dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa tidak memberikan dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Kedua terdakwa telah menyatakan akan melakukan pembelaan (pleidoi) dalam sidang selanjutnya. Perkara ini bermula dari program pemerintah untuk membersihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus ini mempertegas upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam penyimpangan dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. (*)
Sumber: