Pengadilan Tipikor Palembang Menolak Dalil Eksepsi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-desti-
HARIANOKUS.COM - Pengadilan Tipikor Palembang mengumumkan hasil putusan sela dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2019-2020.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Masrianti SH MH, telah menolak seluruh dalil eksepsi yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 9 November 2023.
Dalam putusan sela ini, Majelis Hakim menyatakan ketidaksetujuannya terhadap dalil eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa, yaitu Darmawan Iskandar (Mantan Ketua Bawaslu OI), Karlina, dan Idris (Mantan komisioner Bawaslu OI).
Hakim menegaskan bahwa dakwaan dari penuntut umum sudah disusun dengan cermat, rinci, dan jelas. Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah, hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa dianggap tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang terkait. Kejari Ogan Ilir, Nur Surya, dan Kasi Pidsus, Julindra Purnama Jaya, mengkonfirmasi bahwa saksi-saksi akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Baunya Tidak Sedap Sekali, Sampah Liar di Alun-Alun Taman Muaradua OKU Selatan
Kasus ini bermula dari penggunaan dana hibah senilai Rp 19 miliar yang diperoleh oleh Bawaslu Ogan Ilir dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Hasil penyidikan menyatakan bahwa dugaan telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menunjukkan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.
Para terdakwa dihadapkan pada ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tersebut.
Pasal yang mungkin berlaku adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
BACA JUGA:Wah Keren, Begini Cara Bikin Penampilan yang Praktis dan Stylish dengan French Crop Pendek
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang kelas IA Khusus.
Ketiga terpidana yang telah divonis dalam kasus sebelumnya adalah Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi, yang merupakan koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir dan tenaga honorer operator keuangan.
Sumber: