Bawaslu OKU Siap Sanksi Kampanye di Luar Jadwal

Bawaslu OKU Siap Sanksi Kampanye di Luar Jadwal

Petugas Bawaslu OKU saat menertibkan APK liar.--

 

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperingatkan akan sanksi yang dapat diterima oleh individu atau kelompok yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul, menekankan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi baik berupa hukuman pidana maupun denda uang.

Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur tentang kampanye di luar jadwal. Kabul

menyoroti bahwa siapapun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.

Bawaslu telah melakukan tindakan penertiban terhadap puluhan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Kabul menegaskan bahwa mereka akan memanggil yang bersangkutan jika masih ditemukan pelanggaran.

Jika pelanggaran tersebut masih berlanjut, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kabul juga menekankan bahwa kampanye di luar jadwal adalah bentuk pelanggaran pemilu yang dapat merugikan peserta pemilu lainnya.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. (*)

Sumber: